23 Warga Lebak Tersambar Petir Saat Menonton Sepak Bola, 3 Tewas 5 Kritis

Sebanyak 23 orang tersambar petir saat menonton pertandingan sepak bola dalam rangka memeriahkan HUT ke-75 RI.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 18 Agu 2020, 15:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi petir (iStock)
Ilustrasi petir (iStock)

Liputan6.com, Lebak - Sebanyak 23 orang tersambar petir, tiga orang di antaranya meninggal di tempat, lima orang kritis dan 15 lainnya luka ringan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2020 kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelum kejadian, ratusan warga menyaksikan pertandingan sepak bola untuk merayakan HUT ke-75 kemerdekaan RI. Kemudian hujan disertai petir turun, nahas petir menyambar mereka.

Korban kritis kemudian dibawa ke RS Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yang jaraknya lebih dekat dibandingkan ke RS Malingping. Sedangkan korban luka ringan, mendapatkan perawatan di Puskesmas Cilograng.

"Ada lima orang dibawa ke RS Pelabuan Ratu yang kritis yah. Yang lainnya luka ringan, dan berat. Yang luka ringan di Puskesmas kita. Total ada 23 yang kena petir," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (18/08/2020).

Iti ikut prihatin dan berbelangsungkawa. Dia mengaku kejadian itu tidak bisa diprediksi, lantaran fenomena alam dan di luar kuasa manusia.

"Tapi kan itu di luar kuasa (manusia), kuasa Allah. Saya juga ikut prihatin dan bisa menjadi pembelajaran di masyarakat," katanya.

Wanita yang juga menjabat Ketua DPD Demokrat Banten ini mengaku sudah melakukan sosialisasi dan imbauan ke warga, baik melalui kepala desa, camat hingga terjun langsung ke masyarakat agar tidak berkerumun. Namun warga merasa wilayahnya zona hijau, tetap melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.

Bahkan larangan berkerumun hingga penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Lebak sudah di atur melalui Perbup nomor 28 tahun 2020. Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan didenda Rp150 ribu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di denda Rp25 juta.

"Kita sedang melakukan uji coba Perbup 28 tahun 2020 sebetulnya. Hal itu juga, menghindari kerumunan. (Semoga peristiwa ini) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat untuk mentaati perbup yang kita keluarkan untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Berikut daftar nama korban tewas tersambar petir:

1. Irpan (16) warga Desa Cikatomas,

2. Subadri (50) warga Desa Girimukti,

3. Ajid (17) Desa Pasirbungur.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya