Napi Rutan Salemba Produsen Ekstasi Dijebloskan ke Lapas Isolasi Nusakambangan

Polsek Sawah Besar mengungkapkan penangkapan AU dan MW karena melakukan produksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 22:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 22:30 WIB
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Ami Utomo (AU) narapidana dari Rutan Salemba  yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena Ami melakukan dan mengulangi kesalahan yang sama terkait tindak pidana narkoba.

"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis, dikutip Antara.

Ami Utomo dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (20/8) siang. Pada tahun 2017 pria itu ditangkap Polres Metro Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi.

Ia ditangkap bersama dengan istrinya. Pada 2017 itu ia mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggunya dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Produksi Ekstasi di Ruang VVIP RS

Pagar besi berkawat beraliran listrik tegangan tinggi mengelilingi kompleks Lapas ‘High Risk’ Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pagar besi berkawat beraliran listrik tegangan tinggi mengelilingi kompleks Lapas ‘High Risk’ Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Atas kasusnya itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum (inkracht).

Namun nampaknya AU tak kapok. Ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar.

Pada Rabu (19/8/2020), Polsek Sawah Besar mengungkapkan penangkapan AU dan MW karena melakukan produksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya