Sanksi untuk 3 Perempuan Minahasa Pengunggah Konten Negatif Tentang Polantas

Setelah diamankan, tiga wanita ini kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 18:00 WIB
Ketiga perempuan asal Minahasa, Sulut itu berinisial GR, NW dan RR.
Ketiga perempuan asal Minahasa, Sulut itu berinisial GR, NW dan RR.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aipda Ronny Wentuk menangkap tiga perempuan yang memberikan komentar hal negatif tentang Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Jumat (21/8/2020). Ketiga perempuan asal Minahasa, Sulut itu berinisial GR, NW dan RR.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, komentar hal negatif tentang lalu lintas itu dilontarkan tiga perempuan itu ketika dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas.

“Tindakan hukum itu dilakukan karena mereka membawa kendaraan tidak sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tiga wanita ini kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya langsung mengakui dan meminta maaf atas perbuatan mereka.

“Mereka diberikan pembinaan oleh Satlantas, dan membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” kata Pelengkahu.

Tiga perempuan Minahasa ini mereka menyatakan akan memberikan edukasi tentang berlalu lintas yang baik di medsos melalui akun Facebook masing-masing setiap hari selama satu bulan.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya