Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aipda Ronny Wentuk menangkap tiga perempuan yang memberikan komentar hal negatif tentang Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Jumat (21/8/2020). Ketiga perempuan asal Minahasa, Sulut itu berinisial GR, NW dan RR.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, komentar hal negatif tentang lalu lintas itu dilontarkan tiga perempuan itu ketika dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas.
Advertisement
Baca Juga
“Tindakan hukum itu dilakukan karena mereka membawa kendaraan tidak sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tiga wanita ini kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya langsung mengakui dan meminta maaf atas perbuatan mereka.
“Mereka diberikan pembinaan oleh Satlantas, dan membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” kata Pelengkahu.
Tiga perempuan Minahasa ini mereka menyatakan akan memberikan edukasi tentang berlalu lintas yang baik di medsos melalui akun Facebook masing-masing setiap hari selama satu bulan.