Liputan6.com, Manado - Seorang warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, berinisial JS alias Jenly alias Sepo (28), tak berkutik saat diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Jumat (21/8/2020). JS ditangkap polisi terkait dugaan pencurian barang-barang elektronik.
Aksi JS selama ini bahkan sudah meresahkan seputaran Amurang dan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Hampir setiap tiap warga melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik.
Advertisement
Baca Juga
“Berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang elektronik, kemudian kami lakukan penyelidikan serta pengembangan kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh polisi, akhirnya berhasil diidentifikasi JS sebagai pelakunya. Gerak cepat aparat kemudian meringkus JS bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil interogasi awal diketahui pelaku telah beraksi di sejumlah tempat. Di antaranya Kantor Pengadilan Agama Minahasa Selatan, Kelurahan Pondang, Desa Tumpaan, Desa Matani, Kelurahan Bitung, Kelurahan Uwuran Dua, dan Terminal Amurang, Kelurahan Buyungon.
“Sejumlah barang elektronik yang dicuri adalah handphone, televisi, hingga laptop,” ungkap Gumara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 buah handphone dari berbagai merk dan satu unit televisi merk Akari 43 inch.
”Pelaku saat ini dalam proses hukum selanjutnya di Polres Minahasa Selatan,” ujarnya.