Mahasiswi di Palembang Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Antarprovinsi

Salah satu pengedar narkoba antarprovinsi tercatat sebagai salah satu mahasiswi di kampus Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Sep 2020, 23:07 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 01:30 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Palembang - Tren perekrutan pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya menyasar para ibu rumah tangga (IRT) saja. Namun juga mahasiswa di kampus-kampus Palembang.

Seperti penangkapan sindikat pengedar narkoba di Palembang oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Dari tiga tersangka pengedar narkoba, salah satunya tercatat sebagai mahasiswi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada hari Senin (31/8/2020) yaitu EF (34), DN (28) dan AF (39). Saat ditangkap, DN masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu PTS di Palembang.

DN, mahasiswi di Palembang tak banyak bicara ketika ditanya oleh awak media. Perempuan ini hanya mengatakan mendapat upah setiap kali bertransaksi.

"Dapat upah Rp600.000,” ucap DN singkat, Rabu (2/9/2020).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu antarprovinsi dari laporan warga.

“Benar, ada satu orang mahasiswi yang ditangkap, kami masih melakukan pendalaman lagi. Tim mendapatkan barang bukti berupa paket sabu seberat 305,42 gram asal Aceh,” katanya.

Sebelum penangkapan, ketiga tersangka melakukan transaksi jual beli di salah satu tempat di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Malam harinya, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap EF dan DN. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap satu lagi tersangka yaitu AF.

Paket sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkus plastik transparan. Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan yaitu timbangan digital dan beberapa unit ponsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008, tentang narkotika.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Palembang Pasar Narkoba

Mahasiswi di Palembang Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Antarprovinsi
Tiga orang pengedar narkoba ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.

Selama bulan Agustus 2020 ini, ada 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran di Palembang yang ditangani Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Dari 24 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, pil ekstasi dan tembakai gorila.

"Diantaranya pil ekstasi sebanyak 253 butir, tembakau gorilla, dan paling dominan adalah sabu. Kita dapatkan dari 14 orang tersangka, saat ini dalam proses hukum," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi.

Ia menuturkan, peredaran narkotika khususnya di Palembang, menjadi perhatian Polrestabes Palembang. Untuk itu, timnya sangat gencar memberantas penyebaran narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya