IRT di Ogan Komering Ilir Dirudapaksa Tetangganya Saat Ditinggal Suami Bekerja

Pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel merudapaksa tetangganya sendiri di rumah korban.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Sep 2020, 02:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 02:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang - Kasus rudapaksa yang dilakukan tetangga kembali terjadi di Sumatera Selatan. Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel menjadi korban pemerkosaan pelaku AN (30).

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah melalui Subbag Humas AKP Iriansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Awalnya suami korban pergi bekerja meninggalkan istri dan anaknya di rumahnya, pada hari Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kejadian itu saat suaminya sedang pergi kerja. Korban tengah menemani anaknya yang masih kecil, tidur di kamar rumah," katanya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (3/9/2020).

Tiba-tiba pelaku diam-diam masuk ke rumahnya dan langsung memeluk korban. AN mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, agar korban mau menuruti kemauan pelaku.

Karena korban takut dan tak berdaya, pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban. Setelah puas menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Korban lalu pergi ke rumah keluarganya dan melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut. Akhirnya keluarga korban langsung mengadukan kasus tersebut ke Polsek Sungai Menang Ogan Ilir Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa (1/9/2020) kemarin dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.

Anggota Polsek Sungai Menang Ogan Komering Ilir juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan pelaku saat melakukan tindak asusila tersebut.

Atas perbuatannya, AN bisa akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya