Polisi Tembak Mati Residivis Perusak Pagar Polres Ogan Komering Ilir

Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk diobati, namun saat di RS Pelaku dinyatakan Meninggal Dunia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jun 2020, 14:56 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 14:41 WIB
Pagar Polres OKI rusak akibat ditabrak residivis. (Istimewa)
Pagar Polres OKI rusak akibat ditabrak residivis. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menembak Indra Oktomi (35), pelaku perusakan pagar Mako Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (28/6/2020). Timah panas disarangkan petugas karena pelaku menyerang polisi dan hendak menabrakkan mobil yang dikendarainya ke patugas.

Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Kayu Agung untuk diobati, namun saat di RS Pelaku dinyatakan Meninggal Dunia.

"Waktu Kejadian Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku bernama Indra Oktomi(35) berstatus residivis," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Minggu.

Polisi masih mencari keterangan, terkait motif tindakan tersebut. Sementara, saksi mata di lokasi berjumlah lima orang. Mereka adalah anggota Polres yang tengah berjaga.

"Saksi pertama, Aipda M Nur, kedua, Brigadir Ferry, ketiga, Aipda Meiza Edward, keempat, Ipda Afif, lima Ipda Jendri Simanjuntak," jelas Kombes Supriadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kendaaraan pelaku, satu unit mobil berjenis Mobilio Nopol BG 1088 KD, satu buah senapan Angin beserta 2 Peluru Karet, dan satu buah gunting.

Polisi juga menyita satu benda tajam berupa pipa suling beras, satu buah telepon genggam, satu buah dompet berisi KTP, ATM, dan Kartu Perbakin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya