Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah lima tahun pasangan suami istri Hadie Wijaya dan Susi Yusni menjadi buronan kasus penipuan di Polda Riau. Hingga kini keduanya masih berkeliaran dan belum tertangkap, sehingga kasus ini diadukan lagi ke Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Suyanto, korban penipuan, ingin laporannya pada 2015 itu mendapat titik terang. Apalagi dirinya mengalami kerugian hingga Rp40 miliar saat bekerja sama dengan pelaku membangun rumah toko (ruko).
Advertisement
Baca Juga
Kuasa Hukum Suyanto, Pahala Shetya Lumbanbatu juga mengirim pengaduan ke Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia ingin ruko yang dibangun kliennya di Kabupaten Kampar bekerja sama dengan kedua tersangka bisa balik modal.
Pahala menyebut penetapan tersangka sebagai buronan termaktub dalam surat daftar pencarian orang (DPO) pada 23 November 2015. Surat itu bernomor DPO/1/XI/2015/Reskrimum.
"Yang menandatangani surat DPO kala itu adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela," kata pimpinan Firma Hukum Semua Orang ini bersama rekannya, Mulya Pandapotan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau tidak lagi dijabat Rivai karena sudah berganti ke Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho. Karena baru beberapa bulan menjabat, Dwi belum begitu tahu tentang kasus ini.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Dwi.
Pahala menjelaskan, penipuan ini bermula dari perjanjian kerja sama antara kliennya dengan dua tersangka terjadi tahun 2012 untuk membangun ruko di atas tanah seluas 19.958 meter. Tanah itu ternyata sudah diagunkan kedua tersangka ke Bank Danamon.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jawaban Pihak Bank
Mereka bertiga pergi bank tersebut dan Suyanto mendapat pernyataan dari bank tidak ada masalah. Pembangunan sejumlah ruko selesai tahun 2014 hingga akhirnya Suyanto berniat menjual agar modalnya Rp40 miliar kembali.
"Klien kami mengajak kedua tersangka ke bank untuk memisahkan sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat ruko tapi tak disetujui bank," kata Pahala.
Pihak bank, jelas Pahala, menyebut sertifikat tanah tak bisa dipecah menjadi sertifikat ruko karena masih diagunkan. Hal ini membuat korban kesulitan melanjutkan bisnis rukonya.
"Pihak bank menyebut ada pemblokiran dari pihak ketiga, padahal sebelumnya bank juga yang menyebut boleh membangun di atas tanah yang diagunkan," ucap Pahala.
Sebagai tindak lanjut, Pahala melayangkan somasi ke bank sekaligus mengundang untuk membahas persoalan tanah dan ruko di atasnya. Pihak bank sudah memberi jawaban dan menyatakan tidak mau ikut campur.
Pahala berencana melaporkan bank ini ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana perbankkan. Apalagi Pahala mendapat kabar pihak bank sudah mengembalikan surat tanah tadi kepada dua tersangka.
"Surat yang diserahkan itu SHM dengan nomor 8823 dan SHM nomor 3965 kepada tersangka Hadie dan Susi," kata Pahala.
Advertisement