Jerinx Walk Out Jaksa Nekat Bacakan Dakwaan, Pengacara Ajukan Keberatan

Pada sidang perdana kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx dan tim pengacara walk out dari persidangan. Kendati Terdakwa Jerinx meninggalkan sidang online tersebut, namun jaksa tetap membacakan dakwaan. Hal itu yang membuat pihak pengacara Jerinx mengajukan keberatan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 11 Sep 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 21:30 WIB
Kuasa Hukum Jerinx sampaikan keberatan ke PN Denpasar
Kuasa Hukum Jerinx sampaikan keberatan ke PN Denpasar (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx, telah memasuki masa persidangan, Seperti diketahui, sidang perdana digelar Kamis, (10/9/2020) kemarin. Terdakwa Jerinx bersama kuasa hukumnya walk out dari persidangan yang digelar secara online tersebut.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau yang karib disapa Gendo menyerahkan surat keberatan terkait sidang kliennya yang digelar secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Menurut Gendo, Surat tersebut berisi tentang keberatan Jerinx dan kuasa hokum, dan menilai Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara dalam sidang sangat tidak argumentatif. 

"Beliau (hakim) seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya. Hanya membicarakan pokoknya. Dalam Setiap argumen kami tidak ditanggapi dan tidak diberikan jawaban. Selalu saja selesai dengan jawaban bahwa Majelis Hakim tetap menetapkan persidangan secara online," kata Gendo.

Gendo menjelaskan, jika banyak faktor dari sidang perdana Jerinx yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim tidak digelar secara online. Ia membeberkan ketika tim pengacara Jerinx menunjukan surat kuasa dan kartu identitas ke arah kamera, majelis hakim tidak bisa membacanya dengan jelas dan banyak kendala teknis lainnya.

"Dan yang paling mengagetkan, adalah ketika Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang on line tetap dijalankan dan terdakwa menyatakan walk out karena tidak terima dengan keputusan sepihak dan sewenang-wenang itu. Nah, ternyata Majelis Hakim berani memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan," ujar Gendo.

"Tetapi ketika terdakwa sudah keluar dari sidang. JPU tetap membacakan dakwaan, maka sebetulnya majelis hakim melanggar pasal 155 KUHAP dan menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan sebagaimana diatur oleh KUHAP. Seharusnya sidang itu tidak dilangsungkan atau ditunda sebagaimana diatur oleh pasal 154 KUHAP mulai dari ayat 3, ayat 4 dan 6. Seharusnya sidang ditunda, dipanggil kembali terdakwa supaya hak hukumnya terpenuhi. Kurang lebih ini isi suratnya yang kami sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa kehadiran terdakwa Jerinx di persidangan itu wajib, sesuai dengan pasal 155 KUHAP. "Kemarin pembacaan surat dakwaan itu setelah Hakim memerintahkan bacakan dakwaan mereka keluarkan, kemudian jaksa tetap membacakan dakwaan kan. Nah, Majelis Hakim telah bersikap bijaksana kalau menurut saya, untuk menjaga proses persidangan dengan setelah membacakan dakwaan, diskors sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," kata Sobandi.

"Ya, hak mereka lah untuk mengajukan protes tetapi kan waktu persidangan itu apakah hakim menyuruh mereka keluar. Kecuali hakim melarang meraka ada di dalam. Itu aja pertanyaannya, yang keluar itu atas siapa," ujarnya.

Sobandi menjelaskan, walau terdakwa Jerinx walk out dari persidangan tapi, sidang tersebut tetap sah.

"Kan nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan. Haknya diberikan lagi keberatan atau tidak. Dan ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima sudah dakwaan. Sudah. Prosesnya dibacakan dan haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya