Liputan6.com, Denpasar Ciaran Francis Caulfield (53) Warga Negara (WN) Irlandia terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Widyastuti Pramesti, karyawannya di vila miliknya Vila Kubu, Seminyak, Kuta kembali menjalani persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Jaksa Djaya Indrati Rindhayani membacakan surat tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Putu Gede Novyartha, terdakwa dituntut 10 bulan penjara.
"Supaya majelis hakim Pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ciaran Francis Caulfield Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan,” kata JPU dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield, dengan pidana penjara 10 Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ucap JPU.
Sementara itu, dikonfirmasi usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH mengatakan bahwa terkait tuntutan terhadap kliennya itu dianggap tak adil. Dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban Ni Widyastuti Pramesti.
"Yang salah satunya adalah dibuktikan dengan visum (terhadap korban) yang menurut kami dan menurut hukum tidak berlaku. Karena cacat. Dan itu juga diakui oleh dokter yang memeriksa," kata Jupiter.
“Yang telah ada di fakta persidangan. Satu masalah visum, kemudian kedua saksi yang ternyata tidak melihat secara langsung adanya penganiayaan itu. Dan yang cukup penting masalah menjadi barang bukti selongsong lipstik yang tidak ada barangnya," tujar dia.
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.