Walk Out Saat Sidang, Jerinx SID Dinilai Tak Hormati Majelis Hakim

Jerinx SID tak tak bersedia mengikuti sidang secara online.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 14:00 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra
Jerinx SID tak tak bersedia mengikuti sidang secara online. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang diakukan Jerinx SID digelar perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). Persidangan dilaukan secara online yang disiarkan di YouTube PN Denpasar.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Jerinx SID memutuskan untuk walk out. Itu lantaran ia tak mau sidang digelar secara online. Sebelumnya, Jerix dan pengacara sempat megeluh mengenai suara dari pengadilan yang terdengar terputus-putus.

"Maaf Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini aja. Terima kasih," kata Jerinx SID lalu keluar ruangan.

 

Tak Mau Sidang

Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Karena tindakan walk out, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali Jerinx SID beserta kuasa hukumnya. Sayangnya, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

"Kami sudah berupaya menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," ujar JPU Otong Hendra Rahayu setelah sidang diskors selama 15 menit.

Tak Hormat

Jerinx SID
[Foto: YouTube PN Denpasar]

Hal ini membuat JPU menilai bahwa Jerinx SID tidak memiliki rasa hormat.

"Kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa atau penasihat hukum tidak menghormati ketetapan Majelis Hakim, sehingga kami berpendapat juga mereka tidak menghormati jalannya persidangan," kata Otong Hendra Rahayu. 

Tetap Harus Dihadirkan

Karena pihak terdakwa sudah menerima salinan dakwaan, maka JPU meminta agar persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya. Namun Majelis Hakim tak bisa mengabulkan.

"Karena terdakwa dalam hal ini ditahan maka kita dengan menunjuk penjelasan pasal 154 ayat 4 itu kehadiran terdakwa merupakan kewajiban dan terdakwa bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan," kata Hakim Ketua.

Sidang Ditunda

Untuk itu, sidang ditunda hingga 22 September 2020 pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan ini, JPU wajib menghadirkan pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

"Menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU sehingga saya perintahkan tetap dihadirkan di persidangan pada persidangan berikutnya," kata hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya