Liputan6.com, Makassar - Legislator Makassar asal fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid geram mendengar tak ada ketegasan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar Evy Aprialty terhadap pengelola lapak kawasan kuliner Kanre Rong setelah diduga terlibat dalam dugaan pungli.
"Kalau sampai sekarang Kadis belum copot pengelola berarti patut dicurigai ada apa," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Makassar itu kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku menyayangkan sikap Kadis Koperasi dan UKM Makassar yang sampai sekarang masih mempertahankan keberadaan Kepala Pengelola Kanre Rong sementara ada rekomendasi pencopotan dari Dewan sebelumnya terkait itu.
"Saya coba cari tahu dulu ke teman-teman Komisi yang membawahi ini. Jika betul ada rekomendasi namun diabaikan maka kita akan panggi kembali Kadisnya. Seharusnya memang pengelola dicopot saja agar kejadian dugaan pungli tidak berulang. Kami akan tegur Kadis jika belum juga mencopot pengelolanya," jelas Hamzah.
Alasan pencopotan Kepala Pengelola Kanre Rong, diakui Hamid cukup beralasan. Selain mengantisipasi agar kejadian tidak berulang dan sebagai tindak lanjut dari temuan Inspektorat, juga memudahkan untuk menghadapi proses hukum yang sementara berjalan di tingkat Kejari Makassar.
"Kalau masih dibiarkan tetap pada posisinya, maka sangat memungkinkan peristiwa yang dimaksud itu berulang. Karena mata rantai masih bersambung. Kita akan pantau juga kemungkinan diam-diam masih ada transaksi sewa-menyewa di lapangan. Jika itu nantinya kami temukan, maka Kadisnya juga kami minta dicopot sekalian," tegas Hamzah.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan seharusnya Pemkot Makassar sebagai atasan harusnya menegur Kadis Koperasi dan UKM Makassar yang tidak melaksanakan rekomendasi Dewan jika betul sudah ada rekomendasi untuk pencopotan Kepala Pengelola Kanre Rong tapi sampai detik ini rekomendasi diabaikan.
"Jika itu terjadi maka sama saja melecehkan lembaga wakil rakyat yang punya tupoksi dan kewenangan terkait itu. Lagian kenapa Kepala Pengelola belum dicopot sementara sudah terindikasi terlibat dugaan pungli. Kalau Kadis tidak mencopotnya berarti patut diduga kuat ada indikasi ke sana juga," terang Kadir.
Ia juga berharap Kejari Makassar mendalami dugaan keterlibatan Kadis dalam kasus dugaan pungli di kawasan Kanre Rong tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan perannya ada. Misalnya akibat dugaan kelalaian atau ada unsur kesengajaan misalnya dia tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sehingga terjadi perbuatan yang melanggar aturan di kawasan Kanre Rong yang masuk dalam wilayah tanggung jawabnya sebagai Dinas yang diamanahkan untuk mengelola. Saya kira penting Kejari fokus dalami itu juga," terang Kadir.
Lembaga binaan mantan Ketua KPK Abraham Samad itu juga mendesak agar Pemkot Makassar bertindak tegas dalam merespon hasil temuan Inspektorat terkait aktivitas di kawasan Kanre Rong yang sebelumnya telah dilakukan.
"Kami yakin Inspektorat menemukan adanya transaksi sewa menyewa lapak di Kawasan Kanre Rong. Secara nyata saja sudah nampak bahwa hampir 90 persen di kawasan Kanre Rong bukan lagi wajah-wajah Pedagang Kaki Lima (PK.5). Itu juga kan jelas sudah beralih pemanfaatan yang seharusnya untuk PK 5 malah dimanfaatkan oleh para pedagang yang berduit. Dimana fungsi pengawasan," ungkap Kadir.
Simak juga video pilihan berikut:
Kejari Makassar Terget Penuntasan Penyelidikan Kasus Dugaan Pungli Kanre Rong Akhir Bulan
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menarget perampungan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Kanre Rong, Makassar akhir bulan Oktober 2020.
"Insya Allah akhir bulan ini semua rampung dan selanjutnya diserahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (tipikor)," kata Adriansyah Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar via telepon.
Dalam penyelidikan kasus dugaan pungli Kanre Rong yang telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut, sudah ada sekitar 60 orang saksi telah diperiksa secara intensif.
"Termasuk Kepala UPTD Kanre Rong, M. Said dan Kadis Koperasi UKM sudah kita periksa," jelas Adriansyah, via telepon.
Ia mengaku penyelidikan berjalan lambat karena selain personil yang terbatas juga kondisi pandemi yang tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid 19. Sehingga proses pemeriksaan saksi-saksi hanya dibatasi maksimal hanya 5 orang sehari.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM. Beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum dan itu tidak boleh terjadi seperti itu," ungkap Ardiansyah.
Advertisement
Modus Pungli Pengelola
Inisial YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.Â
"Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan," kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.Â
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.Â
"Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta," jelas YL.Â
Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2x2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.Â
"Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR," aku YL.Â
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.
"Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR," ungkap YL.Â
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.Â
"Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa," kata NR.Â
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.Â
"Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja," ucap pria lanjut usia itu.Â
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.Â
"Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said," aku NR.Â
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.Â
"Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tau yang mana orangnya setelah ketemu di sini," ucapnya.