Respons KPAD Sumsel Terkait Pembebasan Pelaku Pencabulan Anak di Palembang

KPAD Sumsel terus menyosialisasikan pencegahan pencabulan yang selalu dialami oleh anak-anak di bawah umur.

oleh Nefri Inge diperbarui 20 Okt 2020, 19:24 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Palembang - Kendati sudah mengakui mencabuli anak muridnya Z (14), oknum guru mengaji WH (28) akhirnya dibebaskan dari tahanan Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Pembebasan WH tersebut dilakukan karena tidak adanya laporan dari keluarga korban. Serta adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelaku dan keluarga korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Eko Wirawan, menanggapi langkah yang dipilih oleh keluarga korban, yaitu jalur damai tanpa adanya laporan ke kepolisian.

Menurutnya, kasus yang dialami oleh Z bukanlah mengarah ke pemerkosaan. Karena pemerkosaan itu jatuhnya delik pidana dan kasus tersebut tidak bisa dihapuskan hanya dengan perdamaian.

"Kita hargai pihak kepolisian melepaskan pelaku, dengan pertimbangan adanya perdamaian, karena tidak terjadi pengaduan," ucapnya kepada Liputan6.com, Minggu (18/10/2020).

Namun yang menjadi fokus KPAD Sumsel yaitu kondisi korban, yang harus didampingi secara intensif oleh orangtuanya. Terlebih langkah jalur perdamaian tersebut diputuskan oleh orangtua korban.

Eko juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Palembang, untuk memantau adakah trauma healing ke korban.

"KPAD sangat menyayangkan hal ini, karena dari bukti inilah, kita perlu pencegahan sebelum ini terjadi lagi. Kita harus lebih konsen tidak hanya kasus ini saja. Ini dijadikan contoh, agar tidak terjadi ke semua anak-anak di Sumsel," katanya.

Sesuai perintah Gubernur Sumsel Herman Deru, lanjut Eko, KPAD Sumsel jangan hanya mengurus tentang kasus bullying dan pencabulan saja, tapi fokus ke pencegahan.

Menurutnya, kasus asusila yang banyak dialami anak-anak di bawah umur harus dicegah. Saat ini KPAD Sumsel sedang mengevaluasi di lima daerah di Sumsel, untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Laporkan Kasus Pencabulan

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Lima kabupaten tersebut yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat dan Kota Prabumulih Sumsel.

"Anak-anak masih lugu, karena itulah kita jelaskan ke guru, murid dan wali murid untuk pencegahan adanya kasus serupa," ujarnya.

Dia menilai, seluruh daerah di Sumsel sangat berpotensi terjadi kasus-kasus pencabulan anak. Eko juga meminta kepada masyarakat, agar segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi kasus pencabulan.

Sebelum melaporkan ke polisi, masyarakat juga bisa bercerita ke tetangga dan kepala Rukun Tetangga (RT). Dari pihak RT akan bisa menindaklanjuti kasus tersebut ke kepolisian.

"Di setiap daerah pasti ada pos polisi, jadi masyarakat lebih mudah melaporkannya. Kalau dinas P2TPA hanya ada di kabupaten, akan repot bila kasus tersebut terjadi di pedalaman desa," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya