KPUD Sumsel Pastikan Tidak Ada Intervensi Diskualifikasi Paslon Petahana Ogan Ilir

Paslon petahana di Pilkada Ogan Ilir didiskualifikasikan oleh KPUD Ogan Ilir Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Okt 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 19:30 WIB
Organisasi Agama Himbau Warga Sumsel Tolak People Power
Kotak surat suara dari Kabupaten Empat Lawang Sumsel yang dipindahkan ke KPU Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), resmi mendiskualifikasikan kepesertaan pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana mengatakan, tidak ada intervensi dalam keputusan diskualifikasi paslon petahana, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan ilir tersebut.

"Kami memang menerima laporan dari KPUD Ogan Ilir, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu pada Senin (5/10/2020) kemarin,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).

Keesokan harinya, KPUD Ogan Ilir melaporkan dan berkonsultasi ke KPUD Sumsel. Serta mendiskusikan langkah apa yang harus dilakukan dan mengkaji, segala sesuatu sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak KPUD Ogan Ilir juga menyarankan untuk meminta masukan dari beberapa ahli hukum, serta berkonsultasi ke KPU pusat.

“KPUD Ogan Ilir akhirnya mengambil keputusan, setelah proses kajian yang panjang selama sepekan,” katanya.

Setelah Surat Keputusan (SK) diskualifikasi paslon petahana terbit, pada Selasa (13/10/2020) malam KPUD Ogan Ilir datang untuk melaporkan.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir sudah dilaksanakan oleh KPUD Ogan Ilir. Namun KPUD Sumsel juga sudah melayangkan beberapa pertanyaan, terkait SK KPUD Ogan Ilir tersebut.

“Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan, misalnya apakah keputusan itu sudah melalui langkah-langkah yang sudah dikaji, sudah dicek terlebih dahulu atau masukan-masukan dari ahli hukum. Dan semuanya sudah dilakukan oleh KPUD Ogan Ilir,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Diskualifikasi Paslon Petahana

KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Hasil keputusan mendiskualifikasi paslon petahana, lanjut Kelly, adalah murni keputusan KPUD Ogan Ilir.

Ketua KPUD Sumsel juga menegaskan, bahwa dalam keputusan tersebut tidak ada intervensi dari pihaknya.

Diungkapkannya, semua kegiatan paslon Ilyas - Endang terpaksa dihentikan sampai ada putusan yang inkrah, dari lembaga peradilan tempat kasus ini digugat.

"Semua kegiatan berkaitan tahapan pilkada ataupun kampanye partai, dihentikan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya