Oknum Guru Mengaji yang Cabuli Anak Muridnya di Palembang Hirup Udara Bebas

Polisi membebaskan oknum guru mengaji yang cabuli anak muridnya berusia 14 tahun di Kota Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Okt 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pencabulan anak di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menjerat guru mengaji WH (28), pada hari Selasa (13/10/2020).

WH melakukan pencabulan terhadap anak didiknya Z (14), dengan modus mengajarkan pernapasan untuk mempermudah mengaji.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang tersebut, menjadi bulan-bulanan massa setelah keluarga korban mendatangi rumahnya.

WH juga sudah diamankan oleh tim Polsek Sako Palembang, yang akhirnya dilimpahkan ke Unit Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Dari informasi yang diperoleh, setelah ditahan beberapa hari di tahanan Polrestabes Palembang, pelaku pencabulan anak akhirnya menghirup udara bebas.

Pembebasan tersebut dilakukan karena tidak ada laporan dari keluarga korban, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi mengatakan, awalnya ada yang melapor ke Polsek Sako terkait kasus pencabulan anak tersebut.

Karena di sana tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka oknum guru tersebut dipindahkan ke Polrestabes Palembang.

“Saat (WH) dibawa di Unit PPA Polrestabes Palembang, korban tidak membuat laporan. Mereka justru berupaya melakukan perdamaian antara oknum guru mengaji dan korbannya,” katanya, Sabtu (17/10/2020).

Karena kasus pencabulan anak tersebut disepakati diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada laporan dari korban, sehingga polisi menutup kasus tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Tutup Kasus Pencabulan

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Menurutnya, kasus tersebut bisa saja diproses jika ada dilik aduan dari korban yang melaporkan. Namun sepanjang korban tidak merasa ada permasalahan, polisi berkewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Terkait kasus itu tidak ada laporan polisi. Tidak ada tindak lanjut proses hukum, karena korban sudah tidak mempermasalahkan,” ucapnya.

Dia pun membantah jika kesepakatan damai dari korban tersebut, karena ada intervensi dan ancaman dari pihak keluarga WH.

Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan, bahwa kesepakatan perdamaian murni dari keinginan korban.

“Murni dari yang bersangkutan, karena itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada tekanan dan ancaman,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya