Liputan6.com, Manado - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Minahasa Utara, Sulut. Pelakunya adalah seorang pelajar, dia mengikat dan menyandera pemilik kendaraan. Beberapa hari setelah kabur dengan kendaraan itu, polisi berhasil menangkapnya.
Baca Juga
Advertisement
MW (62) warga Desa Kema, Kecamaran Kema, Kabuoaten Minahasa Utara, Sulut, menceritakan kejadian yang menimpanya pada Selasa (13/10/2020). Malam itu dia hendak buang air kecil. Tiba-tiba ia dikejutkan dengan kehadiran orang tak dikenal di dalam rumahnya.
Ternyata orang itu adalah AR alias Fian (18) yang merupakan pelajar. Fian yang juga kaget langsung menyergap MW menggunakan pisau dan menyanderanya dengan mengikat kaki dan tangan kemudian menutup mata korban.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membawa sepeda motor merek Honda Vario dan handphone merek Xiomi juga Samsung milik korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan MW ke aparat kepolisian, yang langsung mengejar dan membekuk pelaku.
Kanit Resmob Polres Minahasa Utara Ipda Dewo Deddi Ananda bersama anggota berhasil mengamankan Fian pada Rabu (21/10/2020). Saat diamankan, Fian sedang pesta minuman keras di di rumah yang berada di wilayah Empang, Kelurahan Kakenturan, Kota Bitung.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kema. Kepada Tim, tersangka juga mengakui bahwa terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan,” ujar Kasat Reskirm Polres Minahasa Utara AKP M Azwar Nur.