Liputan6.com, Palembang - Diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendapat perhatian dari DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP KNPI Dimas Hermadiyansyah mengatakan, pembatalan calon petahana di Kabupaten Ogan Ilir adalah merupakan langkah berani Bawaslu dan KPU Ogan Ilir.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, langkah tersebut harus diapresiasi secara positif dalam rangka menegakkan keadilan Pilkada 2020.
“Ini juga akan menguatkan persepsi, bahwa saat ini keberadaan KPU dan Bawaslu betul-betul diperhitungkan. Terutama sebagai penyelenggara pemilu dan tidak mudah didegradasi kewenangannya oleh lembaga lain,” ucapnya dalam pers rilis, Senin (26/10/2020).
Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir, sudah benar telah menjalankan ketentuan aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Pria kelahiran Palembang ini menuturkan, jika ada upaya gugatan ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh calon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak, merupakan langkah yang salah.
“Karena kewenangan MA dalam sengketa administrasi pemilihan, adalah dalam perspektif pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” katanya.
Jika melihat secara aturan seharusnya langkahnya, lanjut Dimas, bukan langsung ke MA namun terlebih dahulu Ke PTTUN. Barulah nanti bisa banding kasasi di MA.
Dimas menegaskan, MA harus cermat memaknai ketentuan aturan ini dan jangan sampai terjadi penegakan hukum yang keluar dari koridor dan norma hukum yang ada.
Dia menilai, sangat jelas dalam ketentuan Peraturan MA nomor 11 tahun 2016, diatur secara tegas terhadap prosedur sengketa administrasi pemilihan di MA bagi calon kepala daerah yang didiskualifikasi KPU daerah. Terutama yang melanggar ketentuan pelanggaran administrasi TSM, seperti kasus di Ogan Ilir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Dukung Keputusan Diskualifikasi
“Dan itu sangat berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. Yaitu diskualifikasi calon petahana, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016,” ucapnya.
“Serta landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu Ogan Ilir sudah benar, yaitu rekomendasi pelanggaran adminsitrasi pemilihan, bukan putusan sebagaimana penanganan pelanggaran TSM yang harus melalui proses sidang ajudikasi,” katanya.
Dimas meminta agar langkah KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir harus dikawal oleh semua elemen masyarakat. Karena menurutnya, inilah hakekat yang sebenarnya harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu daerah, dalam menjalankan penegakan keadilan pilkada.
Advertisement