Pemkot Makassar Izinkan Bioskop Buka asal Patuhi Protokol Kesehatan

Jika ada bioskop yang melanggar protokol kesehatan maka akan deberikan sanksi berat.

oleh FauzanEka Hakim diperbarui 03 Nov 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar mengisyaratkan pemberian izin kepada bioskop di Kota Makassar untuk beroperasi kembali setelah tutup selama pandemi Covid-19 melanda. Izin operasional ini akan diberikan disertai dengan sejumlah aturan ketat tentang penerapan protokol kesehatan yang wajib diberlakukn di seluruh bioskop di Kota Makassar.

"Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak ditengah pandemi. Namun syaratnya itu tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini kita lakukan secara bersama-sama," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat rapat pertemuan dengan sejumlah pengusaha bioskop di Gedung Balaikota Makassar, Senin (2/10/2020).

Rudy menjelaskan status Kota Makassar saat ini memang telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19, tapi itu bukan berarti pemerintah menjadi lengah dalam menekan penyebaran virus yang tengah menjadi pandemi itu di Kota Daeng. 

"Meskipun beberapa waktu lalu kita juga mensyukuri status Makassar dikategorikan sebagai zona oranye, namun itu tidak boleh sedikitpun membuat kita lengah, virus Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita," jelasnya. 

Rudy pun memberikan contoh terkait izin pesta pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 dan 53 Tahun 2020, menurut dia selama protokol kesehatan dijamin penerapannya maka izin pembukaan kembali bioskop dapat dilakukan. Sanksi berat pun menanti jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam prosesnya nanti. 

“Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan tentu saja bisa direkomendasikan untuk di buka. Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan agar dihindari, kita terapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran” tegas Prof Rudy.

Sementara itu, Sekda Kota Makassar, M. Ansar yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pengawasan secara langsung harus dilakukan secara terus menerus.

"termasuk memastikan sirkulasi udara didalam gedung bioskop berlangsung secara terus menerus, pemasangan CCTV diseluruh ruangan bioskop, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat” ujar Ansar.

Di tempat yang sama, Area Manager XXI Wilayah Indonesia Timur, Ahmad Yani Hafid, memastikan bahwa pihaknya akan menaati aturan terkait protokol kesehatan yang dijelaskan oleh pemerintah Kota Makassar. ia juga mengaku siap menerima sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di bioskop. 

"Kita akan melaksanakan seluruh poin-poin dalam kesepakatan, baik itu kapasitas penonton, penerapan protokol kesehatan, termasuk larangan aktifitas makan minum selama pemutaran film berlangsung," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya