Kebangetan, 5 Tahun Tak Mengajar Guru PNS Tetap Ambil Gaji di Aceh Barat

Seorang PNS dari kalangan guru yang ia temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai lima tahun tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2020, 16:55 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini sedang menyiapkan usulan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini, karena diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun.

“Usulan pemecatan ini kita lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Jumat, dikutip Antara.

Ramli MS menjelaskan, guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat tersebut selama ini bertugas di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.

Namun, seorang PNS dari kalangan guru yang ia temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai lima tahun tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Merasa Tertipu

Atas kejadian ini, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengaku merasa tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN tersebut, karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan pemerintah daerah dan keuangan negara.

“Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas,” kata Ramli MS menegaskan.

Atas temuan ini, ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan bahan paling lambat 15 hari ke depan, agar segera menuntaskan persoalan ini.

Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan tersebut, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ramli MS menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya