Liputan6.com, Blora - Terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Blora yang makin mengkhawatirkan, pemkab setempat memutuskan untuk memberlakukan jam malam. Tak hanya itu, pemkab juga melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang kerumunan.
"Blora darurat Covid-19. Mulai Sabtu malam minggu (19/12/2020) besok kita berlakukan jam malam. Seluruh kegiatan warga selain pekerjaan seperti kesehatan, keamanan, pelayanan umum, dilarang pada malam hari," ujar Bupati Blora Djoko Nugroho, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, diberlakukan jam malam sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meluas. Semua pihak, terutama para pejabat di Blora, diimbau untk mengikuti instruksi pemkab.
Advertisement
"Saya juga sudah koordinasikan dengan semua tokoh agama," kata Djoko.
Baca Juga
Djoko juga menjelaskan, liburan akhir tahun berpotensi mendatangkan banyak orang sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona.
"Untuk peribadatan Natal tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan," katanya.
Pemkab Blora saat ini baru saja mengeluarkan anggaran besar bersumber dari APBD demi membeli alat tes usap Covid-19. Harganya senilai Rp2,1 miliar. Sekarang ini, alat yang memiliki kapasitas 60 PCR per hari itu masih dalam proses pemasangan.
Lebih lanjut disampaikan, dalam waktu dekat di rumah sakit DKT milik TNI AD di Blora akan mendapatkan bantuan alat tes usap Covid-19 dari Mabes TNI AD.
"PCR milik TNI AD ini nanti lebih besar kapasitasnya dari milik Pemkab Blora," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.