Babak Baru Kasus Rudapaksa Oknum Kades di Garut

Kasus rudapaksa yang dilakukan P, oknum Kades Cigadog, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat dilakukan beberapa kali dengan mengancam korban.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Jan 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 01:00 WIB
Tersangka P, tengah memasuki mobil tahan setelah melakukan pemeriksaan di Kejakaan Negeri Garut, Jawa Barat siang tadi.
Tersangka P, tengah memasuki mobil tahan setelah melakukan pemeriksaan di Kejakaan Negeri Garut, Jawa Barat siang tadi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan P, oknum Kepala Desa (Kades) Cigadog, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat segera menemui titik terang.

Hari ini penyidik kepolisian resort Garut, telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Garut untuk segera ditindaklanjuti.

"Selama tujuh hari kami akan meneliti dan membuat dakwaan dan dalam waktu sesingkat mungkin sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (6/1/2021).

Dalam penyerahan berkas yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut siang tadi, pihak penyidik kejar Garut turut mengamankan barang bukti, dan langsung menjebloskan tersangka P ke ruang tahanan.

Setelah satu jam pemeriksaan, dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka P digiring ke mobil tahanan.

Atas perbuatan rudapaksa itu, tersangka P terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling rendah lima tahun sampai dengan 15 tahun sesuai dengan berita acara yang diteliti," ujar Sugeng menegaskan.

Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan yang dilakukan P, oknum Kepala Desa berlangsung tahun lalu. P diduga mencabuli gadis di bawah umur yang tak lain anak mantan tim suksesnya saat pencoblosan pilkades 2019 lalu, di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.

Awalnya P meminta korban untuk memijat, saat itulah rudapaksa terjadi, korban yang masih di bawah umur tak berdaya dan hanya bisa pasrah. Belakangan diketahui kejadian tersebut dilakukan berulang oleh P dengan tetap mengancam korban.

Tak terima dengan kelakuan bejat itu, ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya