Liputan6.com, Pekanbaru - Kebiasaan remaja perempuan inisial D di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, membakar pakaiannya mengungkap peristiwa pilu yang dialaminya selama ini. Dara 15 tahun ini ternyata sudah 15 kali mengalami pencabulan oleh tetangganya sendiri inisial E.
Kapolsek Tenayan Raya Ajun Komisaris Manapar Situmeang mengatakan, pelaku pencabulan itu sudah ditangkap beberapa hari lalu. Berkas tersangka tengah dilengkapi dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Manapar menjelaskan, pelaku masuk ke kamar saat korban tengah menelepon. Korban lalu ditarik ke ruang tamu, di mana pelaku langsung berbuat cabul di bawah ancaman.
"Korban diancam dibakar kalau menolak, pelaku juga mengancam akan membakar orangtua korban," kata Manapar, Rabu petang, 6 Januari 2021.
Terhadap kejadian yang dialaminya, korban tidak pernah berbicara kepada orangtuanya. Korban hanya membakar pakaian yang digunakannya setelah dicabuli pelaku.
"Sudah sering membakar pakaiannya, hingga akhirnya terlihat orangtua," kata Manapar.
Orangtua korban lalu bertanya mengenai alasannya membakar pakaian. Korban akhirnya buka mulut dan mengaku sudah dicabuli pelaku 15 kali dalam waktu berbeda-beda.
"Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap pada 29 Desember 2020 lalu," ucap Kapolsek.
Atas pencabulan yang dilakukannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang atau Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.