Polda Gorontalo Gagalkan Perdagangan Merkuri Ilegal Lintas Provinsi

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menggagalkan perdagangan bahan kimia merkuri yang tidak berizin alias ilegal.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 30 Jan 2021, 19:41 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 03:00 WIB
Pelaku penjual bahan kimia antar Provinsi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Pelaku penjual bahan kimia antar Provinsi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menggagalkan perdagangan bahan kimia merkuri yang tidak berizin alias ilegal. Barang tersebut diamankan dari dua warga Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing bernama FA dan AM.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti merkuri seberat 60 kilogram. Merkuri tersebut dikemas dalam botol air mineral bakas, dan rencananya akan dijual di wilayah pertambangan emas di Provinsi Gorontalo.

Kedua pelaku saat diinterogasi mengaku, bahwa barang tersebut dijual dengan harga 1 juta per kilogram. Penangkapan FA dan AM berawal setelah Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mendapat informasi adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Gorontalo.

Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui jalur darat dan masuk Gorontalo Utara (Gorut). Anggota Polda Gorontalo langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mencegat pelaku.

Benar saja, tepatnya di sebuah rumah Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorut. Petugas menemukan FA yang sedang mengangkat merkuri tersebut, saat itu pula FA langsung dibekuk anggota polisi.

Sementara, AM yang mengetahui kedatangan petugas berupaya kabur menuju ke arah Kabupaten Buol. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran oleh dan berhasil ditangkap.

Direktur Reskrim Khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe selaku Kasubdit IV Tipidter menjelaskan, AM hanya diminta untuk menjual merkuri kepada seseorang di Gorontalo. Harga jual sebesar Rp1,05 juta per botol per kilogram.

"AM akan mendapat uang 500 ribu setiap kali transaksi," kata Kompol Indra Dalimunthe.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang sudah diamankan yakni merkuri 60 botol dan satu unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi kepada calon pembeli.

"Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya