Liputan6.com, Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Pegambiran Kota Cirebon dan Banjarwangunan Kabupaten Cirebon.
Pencocokan objek sengketa tersebut merupakan hasil dari upaya hukum keluarga Rahardjo Djali terkait eksekusi putusan pengadilan mengenai sengketa ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon.
Panitera PN Cirebon Eka Suharjono mengatakan, pencocokan objek sengketa itu menindaklanjuti putusan pengadilan tahun 1958 bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Perkara ini dimenangkan oleh Ratu Radja Wulung dan keluarga.
Advertisement
Baca Juga
Ahli waris dari Ratu Mas Dolly Manawiyah, di antaranya Rahardjo Djali, mengusulkan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. Proses pun ditempuh hingga akhirnya proses pencocokan dilakukan.
Eka Suharjono mengatakan, luas lahan yang diperiksa 16 hektare.
"Proses pencocokan tidak ada kendala dan berjalan lancar. Ada dua letter C seluas 16 hektar. Untuk sementara kita lakukan ini dulu (konstatering) dan kita lihat bagaimana perkembangan ke depan," tutur Eka di lokasi objek, Rabu (17/2/2021).
Dari hasil pencocokan di lokasi, Eka mengatakan terlebih dahulu akan melaporkannya kepada Ketua PN hasil dari pemeriksaan objek sengketa itu.
Dalam konstatering ini, pihak PN Cirebon melihat langsung objek yang diperkarakan tersebut.
"Dimusyawarahkan dengan ketua dulu," ujarnya.
Sementara itu, keluarga penggugat yang juga ahli waris Sultan Sepuh XI Rahardjo Djali mengatakan, proses pencocokan ini sebagai pelaksanaan dari putusan sebelumnya.
Tanah yang menjadi objek perkara ini sendiri ada yang merupakan tanah pribadi keluarga penggugat Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan dan milik Keraton.
"Salah satunya tanah pribadi Sultan XI, lain-lainnya ada tanah milik keraton atas nama grand sultan. Tanah grand sultan nanti dikembalikan ke keraton," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini
Musyawarah Keluarga
Rahardjo juga mengungkapkan, akan kembali bermusyawarah usai menyelesaikan proses hukum yang sedang ditempuh.
Musyawarah tersebut untuk membicarakan suksesi sultan Keraton Kasepuhan. Dia memastikan setelah perkara hukum selesai, maka Sultan Kasepuhan yang saat ini menduduki tahta akan turun.
"Kita akan berkumpul lagi untuk menentukan siapa yang akan duduk di sana (sebagai sultan), yang sekarang (Sultan Sepuh XV) otomatis turun," ujarnya.
Kuasa Hukum Raden Rahardjo Djali, Erdi Soemantri mengatakan, hasil dari pencocokan lahan dilakukan untuk memeriksa apakah objek tanah memang ada atau tidak.
"Dari letter C yang kita miliki sama dengan buku C milik desa setempat. Di buku C objek tanahnya di Pegambiran tapi objek berada di Larangan, ini agak sedikit rumit. Kemudian di situ (letter C) juga tertulis Kelurahan Kalijaga. Tapi sebenarnya antara gambar dan putusan sama persis, luas juga sama, untuk selanjutnya kita serahkan proses ini ke pengadilan," sebut Erdi.
Menurutnya, pencocokan lahan ini bukan merupakan putusan lagi. Sebab putusan berkekuatan hukum tetap telah dilakukan pada 1958 silam.
"Kita akan musyawarah dengan pengadilan, kalau melaksanakan eksesif ya ekseskusi dan kalau harus ada pengosongan ya kosongkan," tuturnya.
Seperti diketahui, babak awal sengketa ahli waris itu dimulai sejak 1958. Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Tajul Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat.
Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugatan tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn Tjn juncto nomor 279/1963 PT Pdt juncto nomor K/Sip/1964.
Advertisement