Dana Kas Bank Sultra Raib Rp 9,5 Miliar Sejak 2018, Bagaimana Modusnya?

Dana kas operasional Bank Sultra raib Rp 9,5 miliar sejak 2018 hingga 2021 tanpa sedikit pun ketahuan pihak bank. Kok bisa?

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 15 Apr 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 04:00 WIB
Kantor Bank Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.(Foto Doc Bank Sultra)
Kantor Bank Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.(Foto Doc Bank Sultra)

Liputan6.com, Kendari - Penyidik Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah informasi penting soal raibnya dana kas operasional Bank Sultra Rp 9,5 miliar. Dugaan penyelewengan dana kas sebanyak ini, terjadi sejak 2018 hingga 2021.

Pihak Bank Sultra pusat di Kendari baru mengetahui adanya aliran dana diduga ilegal dalam jumlah besar sekitar 3 tahun kemudian. Sebelumnya, pihak Bank Sultra tidak menemukan kejanggalan di bank cabang Konawe Kepulauan.

Penyidik Tipidkor Polda kemudian menemukan, uang ini keluar secara bertahap dari brankas Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan. Diduga, mantan pimpinan Bank Sultra dan oknum pegawai bank cabang Konawe Kepulauan membuka brankas secara langsung dan menguras isinya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ferry Walintukan menyatakan, saat ini sudah ada enam orang saksi. Keenamnya, diduga mengetahui ke mana dan bagaimana uang itu diambil.

"Katanya ada mantan pimpinan Bank Sultra Konkep, karyawan di dalam dan orang bank Sultra pusat di Kendari," ujar Ferry Walintukan, Selasa (13/4/2021).

Uang ini diduga dipinjamkan kepada 7 orang berbeda. Namun, hingga ada laporan Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan masuk ke polisi, mereka belum mengembalikan uang senilai miliaran rupiah itu.

"Penyidik jelas masih mencari dan memeriksa mereka yang sudah masuk laporan namanya, biarkan mereka kerja dulu ya," pungkas Ferry Walintukan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang dalam brankas Bank Sulawesi Tenggara ini diambil oleh oknum pelaku diduga berinisial IJP sejak 2018. Pelaku, mengambil dana dengan modus tambal sulam. Yakni, mengambil dan mengganti secepatnya uang kas usai dikeluarkan secara ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Lolos Audit Pihak Bank

Raibnya dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara, diduga terjadi sejak 2018-2021. Selama 3 tahun, pihak Bank Sultra pusat di Kendari, tidak mengendus adanya aliran dana mencurigakan yang dikeluarkan dalam jumlah besar dari bank. Investigasi mendalam baru dilakukan pada Sabtu 27 Maret 2021.

Padahal, pejabat pelaksana tugas Direktur Utama Bank Sultra sejak 8 Oktober 2019 hingga diangkat menjadi definitif Maret 2021 adalah Abdul Latif. Posisi lain Abdul Latif, pada 26 Maret 2020, dia juga resmi menjabat sebagai Direktur Umum Bank Sultra.

Saat kasus terjadi, menurut informasi posisi pejabat utama Kepala Kas Operasional di Kantor Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan dibiarkan kosong. Terkait kekosongan posisi Kepala Kas ini, Direktur Abdul Latif yang berusaha dikonfirmasi secara langsung, masih berada di luar daerah dan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via WhatsApp, dia mengatakan masih berada di Jakarta.

Di tempat terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara Mohamad Fredly Nasution menjelaskan, posisi kepala Bank Sultra cabang Konkep tidak kosong. Dia juga menjelaskan, proses keluarnya uang di bank, ada prosedurnya. Jika, Rp 25 juta biasanya kewenangan head teller atau bisa kepala seksi kas. Di atas jumlah itu, ada kewenangan kepala kantor cabang pembantu.

"Jika penarikan sampai Rp 2 miliar atau lebih melalui penarikan tabungan dan giro yang jelas siapa penariknya, bisa dilakukan kantor cabang pembantu. Jika sistem transfer, maka bisa jadi ada koordinasi dengan kantor pusat di Kendari atau ada kemungkinan kantor pusat mengetahui," ujarnya.

Dia melanjutkan, selain peran pimpinan, Bank Sultra memiliki Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Tugasnya, mengaudit kantor pusat dan kantor cabang. Kerja utama SKAI, secara periodik minimal setahun sekali atau lebih jika dinilai perlu memeriksa ke kantor-kantor cabang.

Selain itu, ada kontrol internal yang melakukan pemantauan secara rutin di bank. Fredly menyatakan, jika mengharapkan SKAI akan sulit. Apalagi, ada 17 kantor cabang Bank Sultra.

 


Sistem Gali Lubang Tutup Lubang

Kepala Sulawesi Tenggara OJK Fredly Nasution menyatakan, pelaku mengeluarkan uang dari brankas dengan sistem gali lubang tutup lubang. Dia mengumpamakan, pelaku mengambil hari ini dan mengganti setelah beberapa hari atau waktu yang diatur sendiri.

Saat dilakukan audit, dia berusaha menutupi pengambilan dana terdahulu sehingga tidak ketahuan.

"Misalnya, hari Senin ambil Rp100 juta, kemudian Kamis ada pemeriksaan, dia tutupi nih, seolah dengan setoran masuk, sehingga jumlahnya, sama secara neraca. sehingga ketika diperiksa kelihatan sama, itu yang terjadi," katanya.

Dia menyatakan, yang melaporkan aksi pelaku adalah salah satu internal bank Sultra sendiri setelah terjadi sekian lama. Selanjutnya, pihak bank melakukan tindakan dengan menurunkan auditor dari kantor pusat.

"Ternyata, sudah sejak lama dilakukan oleh pelaku dan jumlahnya berlebih dari laporan awal," katanya.

Saat ditanyakan ada dugaan pihak Bank Sultra pusat, Fredly menyebut perlu investigasi lebih dalam. Namun, intinya ada penyalahgunaan kewenangan dari pihak bank.

"Saat ini, pelaku sudah ditarik di kantor pusat, bersama pelaku-pelaku yang terlibat. Sehingga, bank bisa mengambil langkah-langkah dan mereka bisa mengupayakan pengembalian. Segera setelah dilakukan pelanggaran, bank juga wajib segera melaporkan ke OJK," ujarnya.

 


Rilis Bank Sultra

Usai terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana kas operasional, pihak Bank Sultra pusat mengeluarkan rilis. Dalam rilisnya, bank menulis, pengungkapan ini dilakukan setelah Abdul Latif didefinitifkan menjadi Direktur Utama di bank milik pemerintah daerah tersebut, Jumat (26/3/2021).

Tindak pidana fraud diduga dilakukan IJP, kepala cabang pembantu bank Sultra, di salah satu Kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara.

IJP diduga melakukan tindakan Fraud (tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan bank), sejak tahun 2018. Tiga tahun kemudian, kasus fraud ini diungkap direksi baru, setelah adanya laporan dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).

Saat SKAI menemukan indikasi fraud, Direksi kemudian melakukan tindakan penggantian pimpinan kantor, dan menarik IJP di kantor pusat untuk investigasi mendalam, Sabtu (27/3)2021). Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, Direktur Utama, Abdul Latif kemudian memberikan kuasa kepada salah satu stafnya, untuk melaporkan kasus ini di Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra.

"Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa direksi kepada salah satu staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra," kata Abdul Latif. Tindakan ini dilakukan untuk menelusuri modus yang dilakukan IJP serta aliran dana termasuk siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut.

Dia menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah. "Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeser pun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman," sambungnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya