May Day, Wagub Uu Akan Datangi Perusahaan Penunggak THR 2020

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate (1/5/2021) menjawab beberapa point tuntutan buruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2021, 10:36 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 15:34 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Ist)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Ist)

Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate (1/5/2021) menjawab beberapa point tuntutan buruh.

Tuntutan pertama mengenai permasalahan UU Cipta Kerja yang sedang digugat 20 serikat pekerja. Uu mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat, tapi mekanismenya ada, yaitu lewat MK

Kedua tentang penegakan hukum korupsi Jamsostek sebesar 20 Triliun dan sudah tersebar beritanya di media-media, wagub menjawab "Kita harus percaya terhadap aparat hukum, karena mereka pun dengan keilmuan, keahlian, dan unsur keadilan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan".

Poin selanjutnya mengenai THR, dimana perwakilan DPD Kasbi Jabar, Roy Into meminta agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, dimana ada beberapa perusahaan nakal yang hingga saat ini belum membayar THR 2020 sepenuhnya kepada karyawan.

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, tentang THR, ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan H-7 lebaran. Pemprov pun membuat lima posko pelayanan pengaduan THR dan 27 kabupaten/kota.

Adapun mengenai THR yang tahun kemarin dicicil dan sampai sekarang belum lunas, Uu akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.

"Pemprov sudah mendapat surat dari pemerintah pusat aturan upah tersebut dibatalkan. Pemprov sendiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka keputusan pemprov tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Walau begitu ada saran untuk mengganti saja namanya, menjadi Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU)" Ucap Uu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Saling Pengertian

Terakhir mengenai mendorong pemerintah agar menindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh, Uu menyatakan, pengusaha  kaya karena ada buruh.

"Anda bisa sejahtera karena ada buruh. Anda perusahaan ini bisa besar karena buruh. Oleh karena itu saya minta pengertian dari masing-masing"

Di penghujung audiensi, Uu yang didampingi wakil ketua komisi 5 Abdul Hadi, Kepala Bankesbangpol, Sekdis Naker, serta Kabid HI dan Jamsostek menekankan bahwa kesejahteraan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Buruh yang ada di Jawa Barat adalah masyarakat Jawa Barat. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraannya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya