Ada Tes Covid-19 Gratis untuk Santri Blora, Cek Ketentuannya

Dalam rangka memfasilitasi para santri pondok pesantren, Pemkab Blora memberikan pelayanan gratis bagi mereka yang ingin melaksanakan swab test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hanya saja, ada ketentuannya.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Mei 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 14:00 WIB
Hari Santri di Pondok Pesantren Al Hikmah, Ngadipurwo, Blora (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Hari Santri di Pondok Pesantren Al Hikmah, Ngadipurwo, Blora (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Dalam rangka memfasilitasi santri pondok pesantren, Pemkab Blora memberikan pelayanan gratis bagi mereka yang ingin melaksanakan swab test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hanya saja, ada ketentuannya.

"Sementara (secara khusus) santri yang mau pulang ke pondok pesantren," ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat kepada Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).

Edi menambahkan, adanya ketentuan ini juga diperuntukkan bagi peserta didik sekolah umum, baik itu peserta didik Paud, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMK/SMA/MA, dan perguruan tinggi yang akan kembali ke tempat pendidikannya masing-masing.

Menurutnya, semua kepala Puskesmas di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora telah mendapat informasi tersebut.

"Nanti para santri pondok pesantren maupun peserta didik sekolah umum bisa mendatangi ke Puskesmas terdekat," jelas Edi.

Lebih lanjut, bagi mereka yang ingin swab test antigen gratis, caranya cukup mudah. Yakni, dengan menunjukkan kartu santri atau peserta didik ke pihak Puskesmas yang bertugas, dan mengajukan permohonan swab 2 hari sebelum kembali ke tempat pendidikannya.

"Masa berlaku swab 3 hari setelah tanggal dikeluarkan hasil," kata Edi.

Perlu diketahui, secara serentak kegiatan belajar mengajar (KBM), utamanya pendidikan formal akan mulai dilaksanakan pada 24 Mei mendatang. Tentunya, dengan menjalankan protokol kesehatan serta aturan lainnya agar tidak muncul klaster di lingkungan pendidikan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya