Liputan6.com, Manado - Tim Macan Satreskrim Polresta Manado dalam waktu sekitar 7 jam usai kejadian, berhasil mengamankan tersangka utama kasus percobaan pencurian dan pembunuhan, FT (26), warga Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, Kamis (20/5/2021).
Informasi diperoleh menyebutkan, FT menghabisi nyawa Sony Kasenda (46), juga melukai anak korban, Deril Kasenda (16), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, menggunakan senjata tajam pada Kamis pagi (20/5/2021), sekitar pukul 05.30 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Pagi itu, Sony bersama istrinya sedang tidur di kamar. Kemudian sang istri mendengar suara seperti benda terjatuh di bagian belakang rumah mereka. Ia lalu membangunkan suaminya untuk mengecek suara tersebut.
Korban bergegas menuju belakang rumah dan mendapati pria tak dikenal yang belakangan diketahui adalah FT, yang mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. Diduga FT juga akan melakukan pencurian di rumah Sony.
Tersangka kemudian menyerang Sony hingga terjadi perkelahian cukup sengit. Sony mengalami sejumlah luka tikaman cukup parah di beberapa bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia. Anak lelaki Sony yakni Deryl berusaha untuk melerai, tetapi juga terluka akibat tikaman pisau tersangka. Setelah itu, FT kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.
Tim Macan Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kemudian sekitar pukul 11.57 Wita, tim awalnya menangkap seorang terduga pelaku berinisial RM, dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan RM, tim juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial AMA.
Dalam pengembangan selanjutnya, tim mendatangi tempat persembunyian FT. Tersangka utama FT diamankan di tempat tersebut saat bersama terduga pelaku lainnya berinisial MFS, sekitar pukul 12.30 Wita. Diketahui, saat kejadian MFS juga berada di sekitar TKP.
Namun ketika hendak diamankan, FT berusaha melawan dan melarikan diri, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, laporan dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2016 silam tersangka mencuri di lokasi yang sama.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polresta Manado. Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Abast.