Liputan6.com, Manado - Seorang pemuda berinisial RB (22), warga Tandurusa, Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Bitung atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. RB ditangkap polisi pada Senin (7/6/2021), di rumahnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, RB dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara. Kemudian pada sekitar Desember 2020, dia menyetubuhi korban, di Tandurusa, Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Saat hendak beraksi, RB membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil lima bulan.
Orangtua korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ditangkap RB tidak melakukan perlawanan.
"RB diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Hermanses.