Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Bitung Kena Jeratan Hukum

Berdasarkan informasi diperoleh, RB dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara. Kemudian pada sekitar Desember 2020, dia menyetubuhi korban, di Tandurusa, Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Jun 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 11:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Seorang pemuda berinisial RB (22), warga Tandurusa, Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Bitung atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. RB ditangkap polisi pada Senin (7/6/2021), di rumahnya.

Berdasarkan informasi diperoleh, RB dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara. Kemudian pada sekitar Desember 2020, dia menyetubuhi korban, di Tandurusa, Bitung.

Saat hendak beraksi, RB membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil lima bulan.

Orangtua korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ditangkap RB tidak melakukan perlawanan.

"RB diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Hermanses.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya