Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya melaporkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea ke polisi, terkait pencemaran nama baik. Adhan menuduh Rusli Habibie melakukan tindak korupsi APBD Tahun 2019 senilai Rp53 miliar.
Rusli mengatakan, keluarga besarnya tidak tahan dengan fitnah terhadap dirinya. Mereka ingin menggunakan cara lain jika proses hukum tidak bisa memberi keadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik-adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum," kata Rusli.
Dengan mengadu ke Polda Gorontalo, Rusli berharap Adhan bisa membuktikan perkataan tersebut. Dirinya berharap polisi bisa bersikap profesional dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.
"Saya sampaikan ke penyidik, tolong pak saya ini sudah dari dua tahun lalu melaporkan hal-hal seperti ini sampai sekarang prosesnya nggak tau ke mana," katanya.
"Ini seorang gubernur yang lapor, gimana kalau rakyat biasa? Jadi saya harap penyidik profesional dan bisa mempertanggungjawabkan. Kalau salah ya salah," katanya.
Rusli merasa habis pikir dengan sikap oknum anggota DPRD itu. Sebagai seorang legislator, kata Rusli, dia harusnya pakai mekanisme dewan jika merasa ada pelanggaran. Rusli juga mengklaim selalu memberi jawaban terkait surat yang dikirim Adhan beserta klarifikasi penggunaan APBD 2019.
"Saya menduga saudara Adhan sudah pikun, dia tidak ingat lagi apa yang dia bicarakan. Kenapa pikun, karena saya lihat surat balasannya ada. Dibalas oleh pemprov, DPRD juga Pak Ketua sudah menyurat ke Pak Adhan," bebernya.
Tudingan Adhan terkait dengan penggunaan APBD 2019 diluruskan oleh Inspektur Pemprov Gorontalo Sukril Gobel. Pelurusan ini sekaligus membantah kata kata Adhan bahwa ada belanja barang dan jasa sekitar Rp255 miliar yang setelah diaudit oleh BPK tinggal Rp202 miliar.
Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawab APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.
Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000,00, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp53.260.236.500,00. Singkatnya bagi yang awam, seolah olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama yakni Rp255.828.176.500,00 gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK antara Rp202 miliar dengan Rp53 miliar itu dikonversi menjadi satu sehingga hanya muncul satu anggaran hibah nilainya itu Rp255 miliar,” Sukril menjelaskan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan ada pengaduan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan surat pengaduan itu langsung diantar Rusli sendiri ke meja polisi.
"Kami akan pelajari materi pengaduannya dulu, selanjutnya nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wahyu.