Simak Skema Pelaksanaan Iduladha di Aceh Saat Pandemi

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan skema pelaksanaan Hari Raya Iduladha.

oleh Rino Abonita diperbarui 14 Jul 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 23:00 WIB
[Bintang] Joko Widodo
Sumbangan hewan kurban dari presiden kali ini bukan hanya untuk Aceh saja. Sumbangan serupa juga akan ditebar ke 33 provinsi yang ada di nusantara dalam rangka Idul Adha atau Hari Raya Kurban. (Via Twitter/@Twuot)

Liputan6.com, Aceh - Perayaan Iduladha di Aceh kali ini akan merujuk kepada ketetapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi itu, melalui tausiah mereka nomor 5 tahun 2021. Tausiah bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 hijriah atau 8 Juli 2021 masehi itu memuat enam ketetapan terkait dengan pelaksanaan ibadah Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, menjelaskan rincian dari enam ketetapan tersebut. Pertama, meminta masyarakat menyambut Hari Raya Iduladha dengan semangat, bahwa pelaksanaan salat Id dan penyembelihan hewan kurban merupakan wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Kedua, pengurus masjid atau tempat salat Id lainnya harus mengatur pelaksanaan ibadah dan khotbah secara padat dan singkat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, panitia penyembelihan hewan kurban harus menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3, dan sampai 4 hari.

Keempat, setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kelima, kegiatan ziarah kubur, silaturrahmi, dan kegiatan lainnya harus memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Protokol Kesehatan

Keenam, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya. Pemerintah provinsi menguatkan tausiah ini melalui Surat Edaran Gubernur Aceh No. 440/12216 tanggal 9 Juli 2021, sebagai bentuk ketentuan teknis penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaran salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban.

"Mari mengindahkan ketetapan tausiah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Iduladha dan ibadah kurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman Covid-19 saat ini," imbau Saifullah, Selasa malam (13/7/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya