Liputan6.com, Aceh - Sejumlah toko emas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, kemungkinan besar telah memperdagangkan emas di bawah kadar aslinya. Hal itu terungkap dari hasil uji laboratorium setelah kepolisian daerah setempat melakukan penelusuran berdasarkan laporan yang mereka terima.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, menjelaskan bahwa untuk membuktikan dugaan tersebut pihaknya mengirim sampel ke Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada Di Yogyakarta.
Advertisement
Baca Juga
Hasilnya menyatakan bahwa emas tersebut tidak sesuai kadar yang tertera dalam surat pembelian.
Direktorat Kriminal Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kini, tinggal menunggu waktu untuk memastikan bukti dan unsur yang akan memasukkan pelaku pemalsuan kadar emas itu ke dalam jeruji besi.
"Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan pasal 62 juncto pasal 8 huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak R 2 juta," sebut Winardy, dalam keterangan pers kepada Liputan6.com, Sabtu malam (17/7/2021)