Sabu-Sabu Seberat 7 Kilogram Gagal Beredar di Aceh

Polisi di Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7 kilogram.

oleh Rino Abonita diperbarui 23 Jul 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 05:00 WIB
Pelabuhan Tikus Marak, Polda Riau Sita 232,46 Kg Sabu Senilai Rp 230 M
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh Utara mengamankan tiga pria yang kemungkinan besar merupakan komplotan pengedar sabu-sabu kelas kakap. Dari ketiganya, polisi mengamankan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu beserta barang bukti lain termasuk uang tunai puluhan juta rupiah.

Ketiga tersangka yakini IR (40), S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Setelah mengendus jejak para pelaku, petugas awalnya menangkap IR pada Sabtu dini hari (10/7/2021) di kompleks perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon. 

"Kemudian, dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, Selasa malam (20/7/2021).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

4 Orang Masih Diburu

Kepolisian resor setempat mengejar dua tersangka lagi dengan bantuan Polda Aceh beserta petugas dari resor Aceh Tamiang. Pada Rabu 14 Juli 2021, tim operasi tersebut berhasil menangkap S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Namun, kapolres mengaku bahwa petugas terpaksa menembak keduanya di betis karena melawan selama penangkapan. Dalam kasus ini, tersangka IR bertugas memindahkan tiga karung sabu-sabu dari tepi pantai ke atas sepeda motor yang S dan LIS bawa dengan perahu setelah mereka menjemputnya dari tengah laut. 

“Ada 4 Orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” ungkap Hadiyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya