Liputan6.com, Garut - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menghilangkan penyekatan dan menggantinya dengan kawasan patuh prokes di beberapa sentra kegiatan masyarakat, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
"Sekarang diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan kawasan patuh prokes beberapa titik kawasan patuh prokes," ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut sekaligus Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, seiring berakhirnya kebijakan PPKM Darurat Covid-19 di Garut, kemudian berangsur turunnya status Garut dari level 4 ke level 3, Satgas Covid-19 mulai merelaksasi pola penyekatan.
Advertisement
"Kami akan berlakukan sesuai dengan keputusan bupati di mana di dalam kawasan patuh prokes tersebut," kata dia.
Baca Juga
Dengan pijakan kebijakan, termasuk Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021, Satgas Covid-19 bakal mengatur elemen-elemen masyarakat yang memang sudah bisa beraktivitas di wilayah Garut.
"PKL dan unit kecil lainnya itu bisa beraktivitas namun demikian harus tetap kami tegakkan prokesnya," kata dia mengingatkan.
Meskipun demikian, Wirdhanto mengingatkan agar seluruh masyarakat patuh dan tetap menjalankan prokes kesehatan, termasuk menjaga jarak dari kerumunan massa.
"Nanti kita patroli oleh satgas kemudian setelah itu ada peneguran ada himbauan termasuk juga kegiatan operasi yustisi," ujarnya.
Saat ini, Satgas Covid-19 Garut telah menyiapkan 8 pos pantau kawasan patuh prokes di sekitar perkotaan Garut Kota, termasuk kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh satgas Covid-19 kecamatan.
"Kami mengimbau kegiatan 5M khususnya harus melaksanakan penggunaan masker dan kemudian dilarang berkerumun," ujarnya.
Selain memberikan edukasi, ada kegiatan kemanusiaan lainnya seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis. Lembaganya, ujar Wirdhanto, tetap menerapkan prokes sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
"Apabila tetap terjadi kerumunan akan di laksanakan operasi yustisi yang tentunya mengikat di situ, ada peraturan baik perda nomor 5 maupun peraturan bupati nomor 7 yang dapat dilakukan," ujar dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.