Mufakat Jahat 2 Keluarga untuk Gugurkan Kandungan Gadis Belia di Sabang

Dua keluarga, termasuk ayah, ibu, nenek bermufakat jahat untuk menggugurkan kandungan yang lantas disetujui bidan

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 01:30 WIB
ilustrasi-aborsi-131124b.jpg
Mufakat Jahat 2 Keluarga Gugurkan Kandungan Gadis Belia di Sabang

Liputan6.com, Aceh - Dua keluarga serta seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung seorang remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, berusia 70 tahun, nenek korban.

Aiptu Rizal Bahnur mengatakan kasus tersebut bermula persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan tersangka MR tersebut menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kesepakatan Jahat

Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama kedua orangtuanya dan kedua orangtua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT

"Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan rencana pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh tahun meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

"Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra dan Kanit PPA Polres Sabang Bripka Adetia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya