Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang sopir bus antar provinsi, JR alias Onal (38), warga Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sopir bus itu ditangkap pada Selasa (3/8/2021).
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang merupakan sopir bus jurusan Manado-Palu Sulawesi Tengah membawa sabu-sabu. Sekitar pukul 18.58 Wita, Tim Polresta Manado mendatangi Terminal Malalayang dan mendapati pelaku sedang berada di dalam bus yang dikemudikannya.
Advertisement
Baca Juga
Dalam penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu-sabu sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan peredaran narkotika.
"Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun, seperti yang dilakukan Polresta Manado," kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.