Suasana Saat KPK Geledah PT SW Purbalingga Terkait Dugaan Korupsi di Banjarnegara

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 01:30 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purbalingga - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor PT SW, Kabupaten Purbalingga dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dari pantauan ANTARA di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu, dua orang penyidik KPK tampak terburu-buru keluar dari Kantor PT SW dengan membawa dua koper berwarna hitam menuju salah satu mobil yang parkir di halaman setelah penggeledahan selama kurang lebih 7 jam.

Selang beberapa menit kemudian, sejumlah penyidik KPK lainnya juga tampak keluar dari Kantor PT SW menuju empat mobil yang parkir di halaman pabrik pengolahan aspal itu.

Selanjutnya, empat mobil yang membawa tim penyidik KPK serta satu mobil yang membawa anggota Kepolisian Resor Purbalingga meninggalkan tempat itu pada pukul 17.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 18.15 WIB, belum ada keterangan resmi terkait dengan hasil penggeledahan oleh tim penyidik KPK di PT SW, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

"Pada hari ini (11/8) tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purbalingga, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Menurut dia, tim penyidik hingga saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Perkembangan informasi dari kegiatan ini nanti akan kami informasikan kembali," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rumah Direktur PT SW

Informasi yang dihimpun ANTARA, rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Purbalingga, merupakan milik Direktur PT SW berinisial EW.

Tim penyidik KPK pada hari Senin (9/8) juga melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo, keduanya berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui bahwa Kantor PT Bumirejo berlokasi di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Selanjutnya, pada hari Selasa (10/8), tim penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah kediaman di daerah ini.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK hingga saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya