Hormati Presiden Jokowi, Warga Urung Blokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Presiden RI Joko Widodo hari ini, Selasa (24/8/2021), bakal meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi I dan V.

oleh Abelda RN diperbarui 24 Agu 2021, 09:26 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 09:26 WIB
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda siap mengoperasikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5. (Dok Jasa Marga)
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda siap mengoperasikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5. (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Balikpapan - Sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo untuk peresmian Jalan Tol Balikpapan - Samarinda seksi I dan V, hari ini Selasa (24/8/2021), warga sempat memblokade jalan tol di kawasan Seksi I RT 43 KM 23 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ganti rugi warga yang terdampak pembangunan jalan tol

Meski demikian, warga telah bersepakat untuk membuka akses jalan yang diblokade itu, lantaran menghormati rencana kedatangan Presiden Joo Widodo.

Pangeran, Koordinator Warga Jalan Tol Seksi I RT 43 KM 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, kepada Liputan6.com, Senin (23/8/2021) mengatakan, rencananya warga akan memblokade jalan tol seksi 1, namun urung dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada kepala negara.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Berharap Perhatian

Aparat keamanan bersiaga menjaga di sekitar pintu masuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Foto istimewa
Aparat keamanan TNI/Polri

Namun demikian Pangeran meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar dapat memerhatikan nasib warga yang terdampak pembangunan jalan tol.

"Kami berharap dengan adanya kunjungan Bapak Presiden RI Joko Widodo agar dapat memperhatikan nasib kami warga yang telah menjadi korban dari pembangunan Jalan Tol itu sendiri," kata Pangeran.

Proses yang sudah dilakukan, kata Pangeran, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana sudah ada time line yang disepakati dengan para pihak.

"Time line yang kami hormati kurang lebih 2 sampai 3 bulan ke depan untuk melakukan penyelesaian ini. Karena kami mengikuti sesuai tahapan aturan pelepasan kawasan hutan lindung," katanya.

20160324-Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan Bendungan Tritip
Presiden Jokowi (tengah) didampingi para menteri meninjau proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Desa Karangjoang, Kalimantan Timur, (24/3). Proyek sempat terhenti selama 5 tahun namun kini dilanjutkan kembali. (Setpres/ Agus Suparto)

Titik Temu

PT Jasamarga Balikpapan Samarinda siap mengoperasikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5. (Dok Jasa Marga)
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda siap mengoperasikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5. (Dok Jasa Marga)

Dikatakan Pangeran, dari pertemuan itu diharapkan ada titik temu dan tidak menjadi persoalan jika dilakukan jauh-jauh hari sebelum dibangun jalan tol.

"Ini yang kami sayangkan kenapa menjelang peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda oleh Bapak Presiden baru dilakukan pembahasan. Sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang penyiapan lahan bagi fasilitas umum untuk persoalan lahan apapun yang terlintasi oleh pembangunan nasional itu harus diselesaikan pada saat Penlok bukan mau peresmian baru diurus pelepasan itu," katanya.

Untuk jumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol seksi I dia menyebut ada 47 warga dengan 39 bidang dengan total nilai Rp28 miliar. Di mana lahan tersebut sebelumnya digunakan oleh masyarakat untuk berkebun dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Lahan kami bagaimana itu lahan untuk bertahan hidup, yang khususnya di Seksi I yang kami wakili adalah 39 bidang ada 47 warga yang menjadi korban ini sudah di inventarisasi dan verifikasi oleh BPN, PUPR bahkan sudah ditetapkan sidang Pengadilan dan dananya sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan,” sebutnya.

Menurutnya bahwa jalan tol merupakan akses komersial, sedangkan lahan di kawasan tersebut sudah terpotong untuk lintasan jalan tol sehingga tidak lagi dapat berjalan melintasinya.

“karena sudah didinding beton itu komersial mereka yang mengelola jalan tol begitu diresmikan mereka sudah dapat untung. Sedangkan kami belum dapat penggantian," terangnya.

Belum cairnya uang penggantian lahan menurutnya belum ada surat pengantar dari BPN Balikpapan akan tetapi BPN memerlukan surat pelepasan Kawasan Hutan Lindung dari BPKH atau KLKH.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya