Daftar Daerah di Jabar yang Masuk PPKM Level 2 dan 3

Meski kebijakan PPKM diperpanjang, namun ada penurunan level PPKM di sejumlah daerah di Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 31 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 15:00 WIB
Sejumlah petugas kepolisian tengah mengamanka sejumlah rute di pusat perkotaan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat dalam penerapan sistem ganjil-genap saat PPKM level 3 di Garut.
Sejumlah petugas kepolisian tengah mengamanka sejumlah rute di pusat perkotaan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat dalam penerapan sistem ganjil-genap saat PPKM level 3 di Garut. (Liputan6.com/ Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Meski demikian, terdapat penurunan level PPKM di sejumlah daerah termasuk di Jawa Barat.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada lagi daerah di Jabar yang menerapkan level 4. Terdapat 21 kota/kabupaten yang saat ini menerapkan PPKM level 3 dan enam daerah lainnya kini berada pada kategori PPKM level 2.

Hal itu berdasarkan salinan surat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 38 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad.

Ke-21 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 3 yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.

Berikutnya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Level 2 di Jabar

Sementara itu, daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

Inmendagri kali ini juga meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Pengetesan perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10%. Adapun testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya