Liputan6.com, Palu - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah memberikan toleransi pembelajaran praktik khusus bagi satuan pendidikan SMK kendatipun di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, Hatijah Yahya, mengungkapkan toleransi itu diberikan kepada SMK karena dasar pendidikan di satuan pendidikan tersebut yang mengharuskan dilaksanakannya praktik.
Walau diizinkan melaksanakan pembelajaran praktik dan praktik kerja industri, Hatijah mengingatkan bahwa hal itu harus dengan izin orangtua peserta didik.
"Praktik kerja khusus satuan pendidikan SMK harus dilakukan karena merupakan inti pembelajaran. Maka meskipun di zona merah disilakan untuk praktik," Hatijah menegaskan, Rabu (29/9/2021).
Protokol kesehatan dengan kewajiban masker dan fasilitas kebersihan ditegaskan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayan Sulteng wajib diterapkan.
Kebijakan itu, kata Hatijah, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulteng tentang pengawasan PPKM di Sulawesi Tengah serta instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak Dinas Pendidikan khawatir, jika langkah itu tidak diambil, justru akan mengorbankan masa depan peserta didik dan dunia industri di Sulawesi Tengah.