Ironi Lahan Gambut di Bengkalis: Presiden Menanam, Tambak Udang Mengancam

Jaringan kerja penyelamat hutan Riau meminta Presiden Jokowi tidak hanya menanam tapi juga memastikan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove berjalan efektif.

oleh M Syukur diperbarui 29 Sep 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 17:00 WIB
Presiden Jokowi saat menanam mangrove di Kabupaten Bengkalis.
Presiden Jokowi saat menanam mangrove di Kabupaten Bengkalis. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanam mangrove di Pantai Raja Kecik, Desa Muntai Barat, Kabupaten Bengkalis. Ini sebagai upaya menahan laju abrasi yang sudah menjadi momok menahun di daerah pesisir Riau itu.

Kegiatan Jokowi pada Selasa pagi, 28 September 2021, mendapat sorotan dari jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari).

Lembaga pemerhati lingkungan ini mendesak Presiden bukan hanya sekadar menanam tapi juga memastikan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Bengkalis berjalan efektif.

Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo meminta Jokowi menghentikan alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Kemudian memastikan kerjasama untuk menghentikan abrasi antara Pemerintah Bengkalis dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terealisasi.

Sebab, kata Okto, khusus di Pulau Bengkalis, abrasi mencapai 10-15 meter per tahun akibat mangrove ditebang untuk panglong arang dan tambak udang oleh cukong.

"Presiden Jokowi juga harus menghentikan kerusakan mangrove oleh cukong, karena mengancam batas antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka," tegas Okto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Jual Beli Hutan Lahan Mangrove

Di sisi lain, Okto juga menyebut hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis juga rusak disebabkan dugaan korupsi jual beli hutan mangrove.

Sebagai contoh, pada 23 Agustus 2021, Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka dalam perkara jual beli 33 hektare hutan mangrove di Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar.

Satu orang tersangka berinisial AC merupakan pembeli lahan yang akan digunakan untuk tambak udang. Hutan mangrove ini dijual pada 2020 oleh 18 warga desa dengan harga Rp17 juta per hektar. Saat ini, lahan tersebut sudah digarap dan dalam proses penyemaian udang.

"Jokowi juga harus menginstruksikan Pemkab Bengkalis untuk tidak menambah investasi tambak udang, karena mengancam dan merusak hutan mangrove tersisa di Bengkalis," kata Okto.

Pada 22 April 2021, sambung Okto, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menerima kunjungan sejumlah pengusaha tambak udang di Bengkalis.

Saat itu, Bagus menyampaikan, investor yang ingin memberikan kontribusi untuk masyarakat Bengkalis adalah suatu anugerah yang harus difasilitasi dan disambut baik.

"Kala itu, Bagus juga berjanji akan merumuskan peraturan bupati yang mempermudah investasi budidaya ikan atau udang," jelas Okto.

Menurut Okto, pernyataan Bagus Santoso bertentangan dengan MoU antara BRGM dengan Bupati Bengkalis pada 23 April 2021 perihal melaksanakan restorasi gambut dan mangrove serta menangani abrasi di sekitar Bengkalis dan Rupat dengan anggaran Rp400 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya