Pakai Izin Budidaya Ikan Lele, Rumah Warga di Pati Ternyata Jadi Pabrik Miras Oplosan

Jajaran Polres Pati berhasil mengamankan ratusan botol arak oplosan siap edar di sebuah rumah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Okt 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 04:00 WIB
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Pimpim Penggerebekan Rumah Produksi Arak Oplosan
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Pimpim Penggerebekan Rumah Produksi Arak Oplosan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pati - Jajaran Polres Pati berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan siap edar di sebuah rumah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati. 

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing di dampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, dalam penggerebakan itu pihaknya menyita 750 botol arak oplosan siap edar.

"Selain arak, ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya, termasuk alat-alat penyulingan, itu semua kita sita," ujar Tobing kepada Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).

Namun sayang, polisi tidak menemukan pemilik usaha berinisial GW (27), karena tidak berada di rumah saat penggerebekan. Sementara orangtua dari GW, yakni R dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menyebut, produksi miras oplosan tersebut sudah berjalan sekitar empat bulan. Untuk bahan baku utama yang digunakan sebagai pembuatan miras jenis arak oleh pelaku yaitu perpaduan dari gula merah, beras dan ragi diproses secara fermentasi.

“Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati, tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur),” ujar dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diedarkan ke Luar Provinsi

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Pimpim Penggerebekan Rumah Produksi Arak Oplosan
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Pimpim Penggerebekan Rumah Produksi Arak Oplosan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres menjelaskan, arak oplosan itu  dijual seharga Rp60 ribu per botol. "Nanti kita akan selidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan," tutur AKBP Tobing.

Sementara itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menjadi pemicu tindak kriminal.

"Di masa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan," ujar dia.

Dikonfirmais terpisah, Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo mengaku jika pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan produksi minuman keras di wilayahnya tersebut.

"Karena izinnya ini budidaya ikan lele. Jadi kami tidak mengetahui jika disalahgunakan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya