Batam - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dengan tersangka ES (53). Pria ini ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mendapatkan borgol hingga kondom. Dari pengakuan salah seorang anaknya yang berusia 19 tahun, ia kerap dipukul ES dengan borgol tersebut. Tidak jelas bagaimana ES bisa memiliki borgo. Polisi masih mendalaminya.
ES kini ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan. Bisa saja polisi mengembangkannya kepada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penganiayaan. Hal ini berdasarkan pengakuan anak sulungnya.
Advertisement
Baca Juga
Sementara korban pencabulan adalah anaknya yang masih berusia 17 tahun. Ia kemudian dibawa kabur kakaknya dari rumah.
mengutip Batamnews.co.id, dari pengakuan sang kakak, adiknya dipaksa berhubungan intim oleh ES hingga tujuh kali.
Sementara itu, ibu mereka yang notabene istri ES sudah lama kabur dari rumah.
Pelaku pemerkosaan,ES sendiri merupakan pengangguran dan hanya mengandalkan uang sewa kios untuk biaya sehari-hari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kakak Beradik Kabur dari Rumah
Kasus ini terkuak, saat ES melaporkan dua anaknya kabur dari rumah.
Polisi lantas menemukan kedua anak gadis ES dan mendapat pengakuan mengejutkan. Sejak itu ES ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun tak berkutik saat diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, saat diinterogasi petugas, terkuaklah alasan keduanya kabur dari rumah.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak tujuh kali," kata Buhedi.
Sumber:Â Batamnews.co.id.
Advertisement