Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim dan sedang bekerja untuk mendalami informasi adanya beberapa kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, khususnya di Kota Medan.
"Saat ini tim sedang turun mendalami," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Diterangkan Hadi, berdasarkan informasi yang diterima Polda Sumut, ada 7 kasus pinjol ilegal di Sumut. Informasi tersebut sedang didalami di diselidiki oleh tim yang dibentuk Polda Sumut.
Advertisement
Baca Juga
"Dari tujuh kasus pinjol ilegal itu, enam di antaranya di Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjung Balai," jelasnya.
Disampaikan Hadi, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dalam melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa Saksi
Diterangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyelidikan kasus pinjol online sedang berjalan, dan pihaknya sedang mememeriksa saksi-saksi.
"Terus dilakukan pendalaman," terangnya.
Terkait maraknya kasus pinjol, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur. Termasuk dengan apa yang dijanjikan oleh perusahaan-perusahan pinjol ilegal.
"Jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman yang diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitasnya," imbaunya.
Advertisement
Instruksi Kapolri
Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyaraka.
Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.