Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Yogyakarta, Total Jadi 8 Tersangka

Dengan ditangkapnya RSO (30), maka jumlah tersangka kasus ini menjadi delapan orang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Okt 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali berhasil menangkap pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta. Dengan ditangkapnya RSO (30), maka jumlah tersangka kasus ini menjadi delapan orang.

RSO yang menjabat sebagai senior manager di pinjol ilegal ini ditangkap di Jakarta, Selasa (18/10/2021). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Perkembangan terkini, kami berhasil menangkap senior manajer yang kantornya di Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.

Arief mengatakan, tersangka RS yang merupakan pucuk pimpinan pinjol ilegal ini berperan mengendalikan seluruh kegiatan bisnis pinjol asal Yogyakarta ini. "Dia yang mengendalikan seluruh operasional pinjol ilegal ini," ucap dia.

Atas penangkapan ini, total kini ada delapan orang tersangka. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar sudah menahan tujuh orang tersangka dari hasil penggerebekan di Sleman beberapa waktu lalu.

Ketujuh orang tersebut yakni GT sebagai asisten manajer, AZ (HRD), RS (HRD), MZ (IT support), EA (team leader desk collection), dan EM (leader desk collection).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Bakal Ada Tersangka Baru

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU Ite Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah bertambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," tutur Arief.

Menurut Arief, jumlah tersangka kasus ini bisa saja bertambah karena penyidikan masih terus dilakukan.

"Masih terus dilakukan penyidikan. Kemungkinan jumlah tersangka bertambah tergantung dari hasil penyidikan. Kita masih terus bekerja," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya