Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu, Solusi Konsultasi Gratis Masalah Hukum

Wali Kota (Wako) Bengkulu Helmi Hasan meluncurkan Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 23:22 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 23:21 WIB
Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu, Solusi Konsultasi Gratis Masalah Hukum
Wali Kota (Wako) Bengkulu Helmi Hasan meluncurkan Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu (Dok. Media Center Kota Bengkulu / Liputan6.com).

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memberikan kemudahan, bagi setiap masyarakat Bengkulu dengan berbagai hal. Seperti halnya layanan bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha serta lainnya akan mendapatkan pelayanan bantuan hukum.

Yaitu melalui Pojok Advokasi (Pokad) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang diluncurkan dan disosialisasikan langsung oleh Wali Kota (Wako) Bengkulu Helmi Hasan, Senin (25/10/2021).

Wako Helmi menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam, untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum.

“Hari ini dapat konsultasi hukum. Tapi nanti Insyaallah awal tahun 2022, kita akan mendampingkan sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” katanya.

Helmi mengajak dan mengimbau untuk warga Bengkulu, apapun suku dan agamanya, jika ada persoalan hukum, maka boleh datang ke Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu.

Dia berharap, tak ada lagi persoalan hukum yang mendera masyarakat ke depannya. Dan akhirnya membuat warga merasa dirugikan, karena tidak paham soal konsultansi hukum.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Konsultasi Hukum

Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu, Solusi Konsultasi Gratis Masalah Hukum
Wali Kota (Wako) Bengkulu Helmi Hasan meluncurkan Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu (Dok. Media Center Kota Bengkulu / Liputan6.com).

“Kali ini kita ada pojok advokasi, untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, bagi warga Bengkulu yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum, bisa datang ke kantor pojok hukum.

Yang berlokasi di bekas kantor balai kota. Atau juga bisa melalui aplikasi yang sudah disiapkan Pemkot Bengkulu yakni htpps//pokad.bengkulukota.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya