Viral Video Diduga Kapolres Nunukan Pukul dan Tendang Personelnya Sendiri

Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Bansos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 09:12 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 08:32 WIB
Kapolres Nunukan
Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Baksos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Nunukan - Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Baksos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial.  Video berdurasi 43 detik tersebut, tersebar Senin malam (25/10/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan adanya video penganiayaan tersebut, menjawab perihal video akan diberikan keterangan pers oleh Polda Kaltara.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit saat dikonfirmasi terpisah juga membenarkan terkait video penganiayaan tersebut. "Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses," kata Deary.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kronologi Kejadian

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang anggota Polisi sedang berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng.

Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota Polisi tersebut terlihat hendak membantu untuk menggeser meja terdapat tumpeng tersebut.

Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP SA datang menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur.

Dalam video tersebut tertulis waktu serta "water mark" bertulis Polres Nunukan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.

Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya