Ketika Bebek Bikin Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi di Aceh Tenggara

Perkiraan kerugian negara dalam proyek pengadaan bebek berdasarkan hasil audit sebesar Rp.4,2 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 02:00 WIB
Kisah Sukses Peternak Bebek yang Pernah Terjerat Rentenir
Foto: Ridhuan Habibie

Liputan6.com, Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka yang ditahan berinisial AS. AS selaku pengguna anggaran pada pengadaan bebek tersebut.

"Tersangka AS merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek pada tahun anggaran 2019," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Menyangkut kerugian negara, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp.4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh

"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Anggaran Pengadaan Bebek Rp12,9 Miliar

Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek.

Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya