Liputan6.com, Palopo - Kejaksaan Negeri Palopo akhirnya berhasil menangkap Baso Husain, terpidana tindak pidana korupsi yang telah kabur 20 tahun lamanya. Baso Husain ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Karema, Kacamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (15/11/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Heru Rustanto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa Baso Husain merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Luwu pada Tahun 2001.
Advertisement
Baca Juga
"Tim Kejaksan Negeri Palopo bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penangkapan terhadap terpidana tipikor Baso Husain di Mamuju," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Heru Rustanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (18/11/2021).
Heru menyebutkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan terpidana kasus korupsi itu lantaran Baso Husain mengganti identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Baso Husain diketahui berganti nama menjadi Baso A Makkasau.
"Terpidana sempat mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk dengan nama H. Baso A Makkasau, S.H. Dia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar guna Pelaksanaan Ekseskusi," sebutnya.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika Baso Husain yang kala itu menjabat sebagai Ketua KUD Sijollokang Deceng mengajukan KUT sebesar Rp1.244.458.235 di salah satu bank. Ironisnya, setelah dana itu cair, Baso Husain justru tidak menyalurkan dana kredit tersebut kepada para kelompok tani.
"Tidak disalurkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap Heru.
Heru menyebutkan bahwa dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar tunggakan pengurus lama, membayar biaya kontrak kantor KUD serta pemugarannya, dan sejumlah pembayaran lainnya. Pembayaran-pembayaran itu, kata Heru, tidak susai peruntukannya saat ia mengajukan kredit.
"Negara dalam hal ini Bank Bukopin dirugikan sebanyak kurang lebih Rp800 juta atau merugikan perekonomian negara karena tujuan pemerintah untuk taraf hidup petani melalui fasilitas KUT untuk jenis Komiditi jagung tidak berhasil atau gagal," jelasnya.
Usai terbukti bersalah, Baso Husain pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp20 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp738.938.717 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 934 K/Pid/2003.
"Setelah dinyatakan bersalah, terpidana ini kabur dan diketahui berganti identitas," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement