Polisi Ciduk Residivis Curanmor Beserta Belasan Unit Sepeda Motor di Bitung

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 tentang pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, di wilayah Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Des 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Bitung dan Polsek Matuari mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta belasan unit sepeda motor hasil curian, baru-baru ini. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelaku seorang pria berinisial RM alias Glen (22), warga Madidir Ure, Bitung. Ditangkap pada Senin (6/12/2021) dini hari, di wilayah Girian, Bitung,” ujar Abast.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 tentang pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, di wilayah Bitung. Dari pengungkapan kasus ini kemudian dilakukan pengembangan.

“Tim gabungan Polres Bitung lalu menyita barang bukti 11 unit sepeda motor lainnya yang dicuri tersangka dari berbagai wilayah yakni, Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolmong Timur, Bolmong, dan Kotamobagu,” jelasnya.

Informasi diperoleh, RM merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2019 lalu. RM diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya